Iklan Penjualan Bayi di Situs Tokobagus.com Yang Menghebohkan - Situs jual beli online Tokobagus.com mengaku kecolongan dengan munculnya iklan penjualan bayi berumur 18 bulan seharga 10 juta di laman situs tersebut pada 31 Desember kemarin. Dan gara-gara iklan yang menghebohkan ini pihak pengelola situs akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Humas Tokobagus.com, Humas tokobagus.com, Ichwan Sitorus mengakui pihaknya kecolongan dengan munculnya iklan penjualan bayi pada situs iklan penjualan berbagai produk tersebut. Ichwan menjelaskan awal munculnya iklan penjualan dua bayi tersebut dimasukkan ke situs tokobagus.com oleh seseorang bernama Farkhan pada 31 Desember 2012.
"Kami kecolongan, jadi pada tanggal 31 Desember, ada 80 ribu produk yang masuk, dan masyarakat bisa langsung bisa meng-upload. Sedangkan karyawan kami yang bagian admin (menyaring produk yang masuk), banyak yang cuti," ujar Humas tokobagus.com Ichwan Sitorus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/1). Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil pengelola situs jual beli online tokobagus.com terkait akun yang menawarkan dua bayi berumur 18 bulan ada di situs tersebut. Ichwan sendiri datang mewakili pemilik tokobagus.com yang tidak bisa hadir. "Pemilik tokobagus.com tidak bisa datang karena sedang menyiapkan berkas-berkas, khususnya yang terkait IT. Jadi saya kesini hanya menyampaikan hal itu serta menyerahkan beberapa berkas yang sudah siap," katanya.
Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sendiri menilai bahwa pengelola laman "tokobagus.com" telah lalai terkait lolosnya iklan penjualan dua bayi senilai Rp10 juta per orang. "Seharusnya ada proses seleksi tayangan iklan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis. Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian telah mendatangi pengelola tokobagus.com dan menemukan beberapa permasalahan, antara lain konten iklan yang masuk tanpa melalui seleksi. Selain itu, penyidik juga berupaya meminta penjelasan soal mekanisme pemasangan iklan pada situs tokobagus.com.
"Penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Manager IT dan Owner situs Tokobagus.com. Saat panggilan pertama Rabu (9/1/2013) lalu, sudah ada yang datang mewakili situs Tokobagus. Dia menyatakan pihak Tokobagus belum siap dan masih mempersiapkan administrasi, lampiran-lampirannya," jelas Rikwanto, Minggu (13/1/2013). Rikwanto juga mengatakan seyogyanya jika dalam beberapa hari di awal minggu depan pihak Tokobagus tidak datang memenuhi panggilan maka pihak penyidik akan melayangkan panggilan kedua pada Manager IT dan Owner Tokobagus. "Jika awal minggu depan pihak Tokobagus tidak datang, ya kami layangkan panggilan kedua," ujar Rikwanto.
Kejadian munculnya Iklan Penjualan Bayi di Situs Tokobagus.com Yang Menghebohkan ini menjadi pelajaran berharga untuk para pengelola situs jual beli online agar lebih berhati-hati dan selektif dalam penayangan iklannya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, yang harus segera dibenahi adalah mekanismenya, sehingga iklan tidak bisa langsung tayang sebelum melalui proses seleksi dan verifikasi yang semestinya. Meskipun terkadang kita temui semacam aturan TOS bahwa pengelola situs tidak bertanggung jawab terhadap materi iklan yang ditayangkan, namun kejadian ini membuktikan pada kita semua bahwa ternyata tetap saja pengelola situs dituntut pertanggungjawabannya bukan ?